Paradigma Ekonomi Syariah Modern: Melampaui Batas Kepatuhan Halal-Haram
Ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah ( hukum islam ). Ekonomi Syariah hadir dalam rangka melaksanakan kepatuhan terhadap agama, serta menjauhi segala larangan-larangan yang telah ditetapkan. Dilain sisi, Ekonomi Syariah bukan hanya sekedar cara menjalankan aktivitas ekonomi sesuai basis teologi islam; melainkan juga merupakan proses penciptaan manfaat ekonomi bagi para pelakunya. Sebagaimana prinsip Islam, Ekonomi Syariah juga memiliki tujuan untuk menebar kebermanfaatan kepada seluruh alam ( rahmatan lil ’alamin ). Karna sudah semestinya Ekonomi Syariah bukan hanya menjadi Hifz ad-Din (penjaga agama), namun juga harus dapat menjadi Hifz al-Mal (penjaga harta). Maka dari itu Ekonomi Syariah harus dapat inklusif agar setiap kalangan dapat merasakan manfaatnya tanpa membedakan suku, ras, atau bahkan agama. Namun pada realitanya walaupun Indonesia dalam laporan State of Global Islamic Economy (SGIE) 2024-2025 berhasil menempati peringk...