TRIAS EKONOMIKA SYARIAH: PERAN INSTITUSI NEGARA DALAM MEWUJUDKAN EKONOMI BERKEADILAN

Di tengah-tengah realitas ketimpangan ekonomi global dan kegagalan sistem ekonomi konvensional menjawab tantangan kesejahteraan rakyat, pemikiran tentang alternatif sistem ekonomi berbasis nilai teologis mulai mendapatkan tempat. Salah satu yang kini semakin menarik perhatian adalah sistem ekonomi Islam, sebuah sistem yang memadukan dimensi etika dan prinsip keadilan kedalam praktik perekonomian.

Negara memiliki fungsi sentral, tidak hanya sekadar sebagai regulator, tetapi juga sebagai eksekutor dan pelindung keadilan melalui instrumen institusional yang telah diwariskan sejak era Islam klasik .

Tiga Pilar Institusional dalam Tata Ekonomi Syariah

Ada tiga elemen institusi utama yang menggambarkan keterlibatan negara dalam praktik ekonomi Islam, yakni al-hisbah, al-mazalim, dan baitul maal.

1. Al-Hisbah: Menjaga Etika di Pasar

Al-hisbah berperan sebagai lembaga kontrol sosial ekonomi yang bertugas memantau jalannya transaksi agar tetap sejalan dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Di beberapa negara seperti Nigeria, lembaga ini telah berhasil membentuk struktur sosial baru yang lebih tertib dan religius melalui pendekatan yang humanis.

Meskipun Indonesia belum memiliki lembaga al-hisbah secara formal, keberadaan organisasi seperti LPPOM MUI dan YLKI sedikit banyak mencerminkan peran serupa dalam konteks pengawasan produk halal dan perlindungan konsumen.

Indonesia sendiri tidak menganut sistem pemerintahan yang berdasarkan pada syariat Islam, melainkan Pancasila, sehingga dapat dipahami bahwa sulit untuk membentuk lembaga al-Hisbah. Walaupun demikian, paling tidak fungsi pengawasan dapat mendorong secara utuh keberadaan lembaga wilayah al-hisbah sebagai wujud harapan bersama untuk menciptakan suatu aktivitas ekonomi, sosial, dan hukum yang berkeadilan

2. Al-Mazalim: Pengadilan Khusus untuk Pejabat yang Zalim

Jika al-hisbah secara fngsional berfokus pada transaksi ekonomi mikro, maka al-mazalim berperan sebagai lembaga peradilan yang menangani kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pejabat negara. Al-mazalim merupakan lembaga peradilan independen yang ditujukan untuk menangani penyimpangan kekuasaan dan pelanggaran oleh pejabat terhadap hak masyarakat. Keberadaannya di masa lalu menjadi contoh bagaimana prinsip kesetaraan hukum ditegakkan (equality before the law), bahkan terhadap mereka yang berada di puncak kekuasaan. Sebuah model yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat modern akan transparansi dan keadilan

3. Baitul Maal: Solusi Keuangan Inklusif Berbasis Syariah

Baitul maal sejak awal berfungsi sebagai pengelola dana umat. Baitul maal pada masa Rasulullah telah berfungsi sebagaimana layaknya bank sentral yang mendistribusikan kekayaan secara adil. Kini dalam format modern seperti BMT, konsep ini telah dihidupkan kembali dan terbukti membantu banyak pelaku usaha kecil dengan sistem pembiayaan yang adil serta sesuai syariat.

Dengan jaringan yang telah tersebar hingga ke pelosok, BMT hadir sebagai alternatif keuangan rakyat kecil sekaligus penggerak roda ekonomi umat. Keunggulannya terletak pada kemudahan akses, nilai-nilai kejujuran, serta dukungan terhadap produktivitas masyarakat.

Meneguhkan Peran Negara dalam Etika Ekonomi Menuju Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur

Sistem ekonomi Islam bukan sekadar idealisme, tetapi juga mengandung mekanisme riil. Dalam konstruk ekonomi sebuah negara, diperlukan prinsip serta nilai-nilai konseptual sebagai identitas corak ekonomi bangsa tersebut. Namun pada perkembangannya, sistem ekonomi yang telah digagas pemikir-pemikir sekuler pada zamannya memiliki banyak kelemahan dalam segi teori maupun praktik. Dengan demikian, dibutuhkan sebuah sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip teologis yang secara filosofis memuat nilai-nilai agung (kesempurnaan) sehingga ekonomi dapat mencapai keadilan yang kaffah.

Ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi yang moderat telah dengan rinci mengatur mengenai bagaimana peran andil negara (pemerintah) dalam perekonomian sebuah bangsa. Keberadaan lembaga-lembaga seperti al-hisbah, al-mazalim, dan baitul maal menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konkret dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan ditengah tengah masyarakat.

Namun, mewujudkan sistem ini secara utuh memerlukan komitmen moral dan politik yang kuat. Tanpa itu, nilai-nilai ekonomi Islam hanya akan menjadi narasi indah yang tidak pernah terealisasi.

5 Mei 2025

Muhammad Rasyid Ridlo M.E

Comments

Popular posts from this blog

Inti Sari Risalah Islam Berkemajuan

IDEOLOGI