STUDI FILSAFAT EKONOMI ISLAM: ANALISIS PERAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DALAM EKONOMI
Peran Pemerintah dalam Ekonomi Islam: Perspektif Filsafat dan Praktik
Dalam kehidupan ekonomi modern, peran pemerintah sering diperdebatkan: sejauh mana negara boleh ikut campur dalam aktivitas ekonomi masyarakat? Terlalu dominan bisa mengekang kebebasan pasar, tetapi jika terlalu lepas justru membuka ruang ketimpangan dan ketidakadilan.
Islam menawarkan pendekatan yang unik dan moderat. Melalui filsafat ekonomi Islam, pemerintah tidak diposisikan sebagai penguasa absolut ekonomi, tetapi sebagai penjaga keadilan, pengawas pasar, dan pengelola kesejahteraan umat. Inilah yang menjadi fokus utama penelitian ini
Filsafat Ekonomi Islam: Landasan Peran Negara
Filsafat ekonomi Islam dibangun di atas hubungan tiga unsur utama:
manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam. Dari relasi ini lahir prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam seperti tauhid, keadilan, kemaslahatan, keseimbangan, kebebasan yang bertanggung jawab, serta akhlak.
Berbeda dengan kapitalisme yang meminimalkan peran negara dan sosialisme yang sangat menekankan kontrol negara, ekonomi Islam mengambil jalan tengah. Negara hadir bukan untuk memonopoli ekonomi, tetapi untuk memastikan tidak ada kezaliman, eksploitasi, dan distorsi pasar.
Mengapa Pemerintah Tetap Dibutuhkan dalam Ekonomi?
Penelitian ini menegaskan bahwa tanpa peran pemerintah, aktivitas ekonomi rawan mengalami kekacauan. Sengketa harga, penimbunan barang, kecurangan, hingga ketimpangan distribusi kekayaan tidak akan bisa diselesaikan secara alami oleh mekanisme pasar semata.
Dalam perspektif ekonomi Islam, pemerintah berfungsi sebagai:
penjaga stabilitas ekonomi,
pelindung kelompok lemah,
serta pengarah agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai nilai-nilai syariah
Tiga Pilar Peran Pemerintah dalam Ekonomi Islam
Penelitian ini menyoroti tiga institusi utama yang menjadi instrumen negara dalam mengelola perekonomian umat.
1. Al-Hisbah: Pengawas Pasar dan Moral Ekonomi
Al-hisbah adalah lembaga pengawasan yang bertugas menjaga agar aktivitas pasar berjalan jujur dan adil. Fungsi utamanya meliputi:
mengawasi timbangan dan harga,
mencegah penipuan dan kecurangan,
memberantas praktik riba, penimbunan, dan spekulasi,
serta memastikan etika bisnis dijalankan.
Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, fungsi hisbah bahkan dijalankan langsung oleh beliau dengan melakukan inspeksi pasar. Dalam konteks modern, peran ini dapat diadaptasi melalui lembaga pengawas pasar, badan halal, dan otoritas keuangan syariah
2. Wilayah Al-Mazalim: Penegak Keadilan bagi Rakyat
Wilayah al-mazalim berfungsi sebagai lembaga peradilan khusus untuk menangani kezaliman penguasa atau pejabat negara terhadap rakyat. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, penguasa tidak kebal hukum.
Lembaga ini bertugas:
menyelesaikan sengketa antara rakyat dan negara,
mengadili penyalahgunaan kekuasaan,
serta menjamin hak-hak masyarakat terlindungi.
Konsep ini relevan dengan sistem peradilan modern, terutama lembaga peradilan tinggi dan mekanisme pengawasan kekuasaan agar tidak terjadi abuse of power
3. Baitul Maal: Pengelola Keuangan dan Kesejahteraan Umat
Baitul maal merupakan institusi keuangan publik dalam Islam yang berfungsi mengelola:
zakat,
infak,
sedekah,
harta negara,
dan sumber penerimaan lainnya.
Dana ini digunakan untuk kepentingan umat, seperti membantu fakir miskin, membiayai layanan publik, dan mendukung aktivitas ekonomi produktif. Dalam konteks Indonesia, peran ini sebagian dijalankan oleh lembaga seperti BAZNAS dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang fokus pada pemberdayaan ekonomi mikro
Relevansi Ekonomi Islam di Era Modern
Penelitian ini menegaskan bahwa ekonomi Islam bukan konsep utopis atau nostalgia masa lalu. Justru, ia menawarkan kerangka filosofis dan praktis untuk menjawab persoalan ekonomi modern seperti kemiskinan, ketimpangan, dan krisis moral dalam ekonomi.
Dengan peran pemerintah yang proporsional—tidak otoriter, tetapi juga tidak pasif—ekonomi Islam diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermartabat, atau dalam istilah Al-Qur’an: baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr.
Peran pemerintah dalam ekonomi Islam bukan sekadar pengatur kebijakan, tetapi penjaga nilai. Melalui al-hisbah, al-mazalim, dan baitul maal, negara hadir untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak hanya efisien, tetapi juga adil dan bermoral.
Artikel ini diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bahwa solusi ekonomi tidak selalu harus datang dari sistem yang ekstrem. Islam menawarkan jalan tengah yang berimbang antara kebebasan pasar dan tanggung jawab sosial.
selengkapnya di: Muhammad Rasyid Ridlo - Google Scholar

Comments
Post a Comment