Paradigma Ekonomi Syariah Modern: Melampaui Batas Kepatuhan Halal-Haram

Ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah (hukum islam). Ekonomi Syariah hadir dalam rangka melaksanakan kepatuhan terhadap agama, serta menjauhi segala larangan-larangan yang telah ditetapkan. Dilain sisi, Ekonomi Syariah bukan hanya sekedar cara menjalankan aktivitas ekonomi sesuai basis teologi islam; melainkan juga merupakan proses penciptaan manfaat ekonomi bagi para pelakunya.

Sebagaimana prinsip Islam, Ekonomi Syariah juga memiliki tujuan untuk menebar kebermanfaatan kepada seluruh alam (rahmatan lil ’alamin). Karna sudah semestinya Ekonomi Syariah bukan hanya menjadi Hifz ad-Din (penjaga agama), namun juga harus dapat menjadi Hifz al-Mal (penjaga harta). Maka dari itu Ekonomi Syariah harus dapat inklusif agar setiap kalangan dapat merasakan manfaatnya tanpa membedakan suku, ras, atau bahkan agama.

Namun pada realitanya walaupun Indonesia dalam laporan State of Global Islamic Economy (SGIE) 2024-2025 berhasil menempati peringkat ke 3 sebagai negara Ekonomi Syariah terkuat dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi, Industri Ekonomi Syariah di Indonesia  masih menghadapi berbagai tantangan.

Salah satu persoalan utama Ekonomi Syariah di Indonesia adalah terjadinya gap antara literasi yang tinggi dengan inklusi yang rendah. Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 (SNLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukan indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 39,11%, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%. Data ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah relatif meningkat, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh akses dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah. Oleh karna itu keterbukaan akses menjadi faktor kunci agar ekosistem Ekonomi Syariah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Disamping itu, industri ekonomi dan keuangan syariah masih belum dapat bersaing dengan sektor konvensional. Sebagai contoh perbankan syariah memiliki size asset sekitar 10% dari total aset perbankan nasional, sementara sisanya didominasi oleh perbankan konvensional. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan kebijakan dan dukungan strategis dari pemerintah diperlukan untuk menstimulus pertumbuhan serta memperkuat daya saing Ekonomi Syariah secara kontinuitas.

Dalam rangka menjawab problematika tersebut, Prof. Dr. Anggito Abimanyu sebagai pakar Ekonomi Syariah menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga tahapan dalam ekosistem Ekonomi Syariah, yaitu: kepatuhan terhadap Al-Quran dan Hadist, prilaku dan gaya hidup sehat, dan bisnis yang menguntungkan.  Dengan demikian Ekonomi Syariah tidak boleh hanya berhenti pada persoalan kepatuhan halal-haram, melainkan harus pula dapat menjadi pilihan masyarakat untuk bergaya hidup sehat serta menguntungkan dalam segi bisnis.

Diberbagai negara yang menjadi patron Ekonomi Syariah seperti Inggris, Ekonomi Syariah sudah tidak lagi dipandang hanya sebagai prinsip kepatuhan. Melainkan berorientasi pada keuntungan (profitable) namun tetap mengindahkan asas prinsip islam dengan tidak mengabaikan kaidah-kaidah syariah.

Sejalan dengan itu, Prof Mohammad Nur Rianto Al Arif selaku pakar Ekonomi Syariah juga menegaskan bahwa pergeseran paradigma memiliki urgensitas tinggi,  yaitu mulai dari sekadar kepatuhan syariah (shariah compliance) menuju dampak syariah (shariah impact) atau dari formalitas kepatuhan menuju transformasi sosial yang nyata.

Ekonomi Syariah tidak boleh gagal membentuk etos baru dalam pengelolaan harta. Lebih dari itu, Ekonomi Syariah harus dapat memainkan peranan penting dalam mendorong keadilan sosial. Dengan demikian Ekonomi Syariah diharapkan mampu menjadi etalase moral di tengah realitas ekonomi yang timpang.

Kekuatan Ekonomi Syariah Indonesia harus dibangun secara berjamaah oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar Ekonomi Syariah di Indonesia dapat berdampak, menjadi pilar kesejahteraan sosial, dan  menjadi pemain utama dalam kancah Ekonomi Syariah global

Jakarta, Sabtu 21 Feb 2026

Muhammad Rasyid Ridlo M.E

Comments

Popular posts from this blog

Inti Sari Risalah Islam Berkemajuan

IDEOLOGI

PARADIGMA INTELEKTUAL PROGRESIF, SOLUSI PRAGMATISME-INDIVIDUALIS MAHASISWA