Paradigma Ekonomi Syariah Modern: Melampaui Batas Kepatuhan Halal-Haram
Ekonomi Syariah merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah (hukum islam). Ekonomi Syariah hadir dalam rangka melaksanakan kepatuhan terhadap agama, serta menjauhi segala larangan-larangan yang telah ditetapkan. Dilain sisi, Ekonomi Syariah bukan hanya sekedar cara menjalankan aktivitas ekonomi sesuai basis teologi islam; melainkan juga merupakan proses penciptaan manfaat ekonomi bagi para pelakunya.
Sebagaimana prinsip Islam, Ekonomi Syariah juga memiliki tujuan untuk
menebar kebermanfaatan kepada seluruh alam (rahmatan lil ’alamin). Karna sudah semestinya
Ekonomi Syariah bukan hanya menjadi Hifz ad-Din (penjaga agama), namun juga
harus dapat menjadi Hifz al-Mal (penjaga harta). Maka dari itu Ekonomi Syariah
harus dapat inklusif agar setiap kalangan dapat merasakan manfaatnya tanpa
membedakan suku, ras, atau bahkan agama.
Namun pada realitanya walaupun Indonesia dalam laporan State of Global
Islamic Economy (SGIE) 2024-2025 berhasil menempati peringkat ke 3 sebagai
negara Ekonomi Syariah terkuat dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi, Industri
Ekonomi Syariah di Indonesia masih
menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu persoalan utama Ekonomi Syariah di Indonesia adalah terjadinya gap
antara literasi yang tinggi dengan inklusi yang rendah. Survey Nasional Literasi
dan Inklusi Keuangan 2024 (SNLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukan
indeks literasi keuangan syariah penduduk Indonesia sebesar 39,11%, sedangkan
indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%. Data ini menunjukkan bahwa
pemahaman masyarakat terhadap ekonomi syariah relatif meningkat, tetapi belum
sepenuhnya diikuti oleh akses dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan
syariah. Oleh karna itu keterbukaan akses menjadi faktor kunci agar ekosistem
Ekonomi Syariah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Disamping itu, industri ekonomi dan keuangan syariah masih belum dapat
bersaing dengan sektor konvensional. Sebagai contoh perbankan syariah memiliki
size asset sekitar 10% dari total aset perbankan nasional, sementara sisanya
didominasi oleh perbankan konvensional. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan
kebijakan dan dukungan strategis dari pemerintah diperlukan untuk menstimulus
pertumbuhan serta memperkuat daya saing Ekonomi Syariah secara kontinuitas.
Dalam rangka menjawab problematika tersebut, Prof. Dr. Anggito Abimanyu
sebagai pakar Ekonomi Syariah menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga tahapan
dalam ekosistem Ekonomi Syariah, yaitu: kepatuhan terhadap Al-Quran dan Hadist,
prilaku dan gaya hidup sehat, dan bisnis yang menguntungkan. Dengan
demikian Ekonomi Syariah tidak boleh hanya berhenti pada persoalan kepatuhan
halal-haram, melainkan harus pula dapat menjadi pilihan masyarakat untuk
bergaya hidup sehat serta menguntungkan dalam segi bisnis.
Diberbagai negara yang menjadi patron Ekonomi Syariah seperti Inggris,
Ekonomi Syariah sudah tidak lagi dipandang hanya sebagai prinsip kepatuhan.
Melainkan berorientasi pada keuntungan (profitable) namun tetap mengindahkan
asas prinsip islam dengan tidak mengabaikan kaidah-kaidah syariah.
Sejalan dengan itu, Prof Mohammad Nur Rianto Al Arif selaku pakar Ekonomi
Syariah juga menegaskan bahwa pergeseran paradigma memiliki urgensitas tinggi, yaitu mulai dari sekadar kepatuhan syariah
(shariah compliance) menuju dampak syariah (shariah impact) atau dari
formalitas kepatuhan menuju transformasi sosial yang nyata.
Ekonomi Syariah tidak boleh gagal membentuk etos baru dalam pengelolaan
harta. Lebih dari itu, Ekonomi Syariah harus dapat memainkan peranan penting
dalam mendorong keadilan sosial. Dengan demikian Ekonomi Syariah diharapkan
mampu menjadi etalase moral di tengah realitas ekonomi yang timpang.
Muhammad Rasyid Ridlo M.E
Comments
Post a Comment